Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5
April 2021. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih detail menjelaskan
tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Pada instruksi tersebut
dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing
untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang,
Simalungun dan Langkat).
Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan
kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu
hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange
dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona
merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut juga memiliki skenario
pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye
penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di kedua zona ini, Satgas
setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya, kecuali sektor esensial. Bahkan untuk zona merah diminta untuk
melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga
pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro. Gubernur
Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19
hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran
Covid-19 secara lebih ketat,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar,
Kamis (25/3), di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro, Medan.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM
Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan
Work From Office (WFO) 50%, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam
operasional usaha dan lainnya.
Baca Juga : Berita Medan Terbaru - Agenda Safari Ramadhan PLT Gubernur Sulsel
Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19
masih fluktuatif, dari 13-19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode
tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54
orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.
“Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga
Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota.
Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan
penyebaran Covid-19,” tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas
Penanganan Covid-19 Sumut.
Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan
mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan
berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring
ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk
mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk
membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman. **(H15/DISKOMINFO SUMUT)-(Riva)